Surat Tugas adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau lembaga, yang berisi penugasan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan tugas tertentu di luar kantor atau di tempat lain. Surat ini biasanya digunakan untuk menugaskan karyawan, pegawai, atau pejabat untuk melakukan tugas-tugas resmi, seperti menghadiri rapat, melakukan penelitian, atau melaksanakan proyek tertentu.
Surat tugas sangat penting karena menjadi bukti resmi penugasan yang diberikan oleh instansi atau lembaga. Surat ini dapat digunakan sebagai dasar bagi penerima tugas untuk melakukan tugas yang dibebankan kepadanya, serta sebagai bukti akuntabilitas dan tanggung jawab atas tugas yang dilaksanakan. Selain itu, surat tugas juga dapat menjadi dasar bagi instansi atau lembaga untuk memberikan fasilitas atau dukungan yang diperlukan bagi penerima tugas dalam melaksanakan tugasnya.